JAKARTA, Bisnistoday – Kasus dugaan pencabulan seorang anak perempuan di bawah umur yang dilakukan ayah tiri di Cirebon, Jawa Barat berhasil ditangani aparat. Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku berinisial NSA. Pelaku diketahui merupakan seorang pemuka agama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta yang sempat buron sekitar 5 bulan. NSA ditangkap di Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Jumat 2 Agustus 2024, jam 05.35 WIB.
Keberhasilan Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Kapolres AKBP M Rano Hadiyanto menangkap pelaku yang sempat buron diapresiasi oleh praktisi hukum sekaligus kuasa hukum pelapor HF, Prof Henry Indraguna.
“Syukur Alhamdulillah tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan sekarang sudah ditahan,” kata Henry Indraguna dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).
“Kami acungkan jempol luar biasa kepada petugas, siang dan malam mengejar buron agar cepat terungkap,” sambungnya.
Henry menambahkan, secara lisan pihak kuasa hukum tersangka sudah mengajukan Restorative Justice (RJ). Tapi berdasarkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual disebutkan perkara yang termasuk ke dalam kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, sehingga tidak dapat dilakukan RJ.
“Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami yakni ibu HF menolak permintaan RJ, karena ingin tersangka diadili,” tegasnya.
Henry berharap agar tersangka segera disidangkan. Bila dinyatakan bersalah di persidangan, tersangka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, NSA, seorang pemuka agama tersangka pencabulan anak tiri dikabarkan menghilang tanpa jejak.
Pria asal Purwakarta yang menjadi tersangka pencabulan anak tiri itu dilaporkan ke Polres Cirebon Kota atas dugaan pencabulan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/290/VI/2023. Bahkan, ibu korban selaku pelapor sudah bertemu dengan presenter Uya Kuya untuk sesi wawancara YouTube saat itu.
Kemudian, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan NSA sudah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri) setelah sempat masuk DPO polisi.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kepada anak tiri ini selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.


