JAKARTA, Bisnistoday – Kasus dugaan penggelapan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) 13 Tower oleh ketua dan pengurus lama di Apartemen Taman Rasuna (ATR), Setiabudi, Jakarta Selatan, telah bergulir lebih dari 6 bulan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri memberikan atensi khusus serta telah melaksanakan keseluruhan proses penyelidikan. Proses penyelidikan tersebut juga sudah lengkap dilaksanakan. Mulai dari pemanggilan pihak pelapor, para saksi-saksi terkait, terduga terlapor ketua dan pengurus lama sampai sudah rampung dilakukannya audit forensik untuk menguatkan alat bukti telah terjadi dugaan penggelapan dana Apartemen Taman Rasuna (ATR), Setiabudi, Jakarta Selatan.
Olvian Mazaid selaku saksi pelapor mendesak Bareskrim Polri segera melaksanakan gelar perkara, agar setelah itu bisa dimulai tahap penyidikan. Sebab, kata dia, pada akhir Desember 2023 lalu sempat dijanjikan bakal rampung keseluruhan proses penyelidikan dan audit forensiknya.
“Pada awal Januari 2024 kemarin, sudah rampung proses penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak terkait. Dari puluhan mantan ketua, pengurus dan jajaran pengawas lama. Selanjutnya, juga sudah selesai karena ada hasil audit forensik,” kata saksi pelapor Olvian Mazaid kepada awak media, Selasa (20/2/2024).
Berkaitan dengan itu, tambah Olvian, pihaknya mewakili warga yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS ATR), Setiabudi, Jakarta Selatan, meminta dan sekaligus mendesak agar kasusnya segera diusut tuntas.
“Karena itulah, kami dari warga P3SRS ATR Setia Budi Jaksel, mempertanyakan kapan Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara. Setelah itu berlanjut ke proses penyelidikan,” ujar Olvian yang bertindak sebagai wakil dari P3SRS ATR Setiabudi.
Patut diketahui bahwa ketua dan jajaran pengurus P3SRS dari hasil Rapat Umum Anggota (RUA) sudah diperpanjang masa bakti sementara hingga Desember 2024 mendatang. Bahkan, mereka termasuk yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Bareskrim Polri.
Seperti dikatakan M. Ruslan Dahlan SH selaku Ketua P3SRS ATR Setiabudi Jaksel yang baru (masa peralihan) menyebutkan bahwa hasil audit forensik atas dugaan penggelapan Service Charge (CS) atau dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), malah sudah diterima Bareskrim Polri. Dari situ terindikasi atau ada dugaan sangat kuat, yakni perbuatan melawan hukum atau pidana penggelapan yang keseluruhan diperkirakan kurang lebihnya mencapai Rp 34,8 miliar.
“Tentu menjadi harapan kami semua, karena telah selesai pemeriksaan puluhan saksi dan sudah ada hasil audit forensik, langkah berikutnya adalah gelar perkara. Dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Hasil dari data audit forensik itu yang akan dibawa dalam persidangan nanti. Dan, hal itu merupakan temuan dari tim service charge, karena memang memiliki kompetensi,” tegas M. Ruslan.
Adapun kerugian atau dugaan penggelapan dana IPL kurang lebihnya mencapai Rp 34,8 miliar tersebut, terjadi pada periode 2018 hingga pertengahan 2023 lalu. Sedangkan M. Ruslan Dahlan SH (Ketua P3SRS), Andrian Januardi Nasution (Sekretaris P3SRS) dan Olvian Mazaid (jajaran pengurus) yang baru menduduki jabatan transisi sejak Juli 2023 lalu.
“Pertanyaannya dari kasus dugaan penggelapan dana IPL atau service charge itu, siapa yang dirugikan? Tentu saja sebanyak 3069 KK warga dari penghuni Apartemen Taman Rasuna. Mereka justru yang meminta agar kasusnya dilaporkan ke Bareskrim Polri hingga tuntas,” terang dia.




