JAKARTA, Bisnistoday – Perseteruan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas, dengan Pakar Telematika Roy Suryo tampil membawa bukti ke Bareskrim Polri. Ia dengan yakin menyatakan ijazah orang nomor satu di Indonesia itu 99,9 persen palsu. Kesimpulan ini didapatkannya setelah menganalisis dua ijazah digital Jokowi.
“Kenapa saya bisa mengatakan 99,9 persen palsu? Itu nanti akan ada historisnya,” ujar Roy saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025).
Roy membandingkan ijazah pertama yang diunggah oleh Politikus PSI Dian Sandi, yang diklaim asli, dengan fotokopi ijazah yang diperlihatkan Bareskrim Polri pada Kamis (22/5/2025).
Roy Suryo menjelaskan bahwa analisis menggunakan Error Level Analysis (ELA) pada ijazah Jokowi menunjukkan hasil yang jauh berbeda dari ijazah asli UGM. Sebagai pembanding, Roy menganalisis ijazahnya sendiri sebagai alumni UGM, di mana jejak gambar ELA tetap terlihat jelas.
“Kalaupun ELA itu full, itu masih akan tetap kelihatan ijazahnya,” kata Roy sambil menunjukkan hasil analisis ijazahnya.
Namun, pada ijazah Jokowi, hasilnya dinyatakan “error” atau rusak, mengindikasikan adanya rekayasa.
“Jadi, ini bukti sudah ada rekayasa. Logonya tidak kelihatan lagi. Pas fotonya juga tidak kelihatan lagi,” tegas Roy.
Tak hanya itu, Roy juga menggunakan teknologi Face Recognition untuk memeriksa identitas Jokowi melalui foto di ijazah. Hasil pemeriksaan Face Recognition menunjukkan bahwa foto Jokowi di ijazah “not match” atau tidak cocok dengan foto Jokowi saat ini.
“Tidak sama foto di ijazah. Tidak sama dengan aslinya sekarang,” katanya.
Selain Roy Suryo, ahli dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga akan menjabarkan analisis tambahan, termasuk perbedaan gelar Profesor Achmad Sumitro, Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menandatangani ijazah Jokowi. Menurut Roy, di ijazah Jokowi yang terbit November 1985, nama Sumitro sudah disematkan gelar Profesor, padahal ia baru mengucapkan pidato guru besarnya pada Maret 1986, memicu pertanyaan besar tentang keabsahan dokumen tersebut.




