www.bisnistoday.co.id
Senin , 25 Mei 2026
Home EKONOMI Kasus Covid-19 Meningkat, Jam Operasional Mal dan Restoran Dibatasi Hingga Pukul 8 Malam
EKONOMI

Kasus Covid-19 Meningkat, Jam Operasional Mal dan Restoran Dibatasi Hingga Pukul 8 Malam

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan seperti mal, pasar, dan perdagangan lainnya, maksimal hingga pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Hal tersebut merupakan salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan perkuatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (21/6).

Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menyatakan terdapat juga penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak, baik yang berdiri secara individu maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Perubahan itu adalah total pengunjung restoran, warung makan dan kafe adalah 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, pengelola usaha kuliner tersebut hanya dapat melayani pengiriman makanan/minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB.

Dine ini dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.

Airlangga mengatakan perubahan ketentuan dalam PPKM Mikro juga akan berdampak pada kegiatan perkantoran, industri, sekolah, keagamaan dan tempat wisata.

Secara rinci, ujar dia, penguatan PPKM Mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” ujar Airlangga./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pengurus Baru Masyarakat Ekonomi Syariah dikukuhkan, Menkop Sebagai Ketua Harian

JAKARTA, Bisnistoday - Struktur Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (PP MES) periode...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop: Koperasi Alternatif Platform Masa Depan

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi merupakan platform...

New York Magazine (dok: NyMag)
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Putra Rupert Murdoch Akuisisi New York Magazine

JAKARTA, Bisnistoday -  James Murdoch, putra dari tokoh media terkemuka, Rupert Murdoch,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

KDKMP Paling Efektif Sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi sebagai jalur distribusi barang subsidi merupakan langkah yang...