www.bisnistoday.co.id
Selasa , 16 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kemenperin Tak Mau Bayar, Terkait Kasus SPK Fiktif Yang Diterbitkan Oknum ASN
Hukum

Kemenperin Tak Mau Bayar, Terkait Kasus SPK Fiktif Yang Diterbitkan Oknum ASN

Gedung Kemenperin
GEDUNG Kementerian Perindustrian di Jakarta, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian menyatakan tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada oknum mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif. LHS merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian yang dicopot dari jabatannya karena diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif memaparkan alasan dari keputusan tersebut. Pertama, dana yang sudah diberikan vendor kepada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif. Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari SPK fiktif, sehingga merasa dirugikan.

“Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukkannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebut. Hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi,” kata Febri yang pernah berkecimpung sebagai aktivis antikorupsi selama belasan tahun, Senin (10/2).

“Kami tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi..!” cetus Febri.

Febri juga menginformasikan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak terpengaruh oleh gertakan dari pihak-pihak tertentu, termasuk melalui media massa, yang bertujuan meminta Kemenperin untuk melakukan pembayaran.

Menperin yang memerintahkan pertama kali untuk membongkar praktik busuk ini melalui konferensi pers pada tanggal 6 Mei 2024. Tujuannya adalah untuk kepentingan publik, yakni agar dugaan penipuan dan penggelapan LHS melalui SPK Fiktif bisa diketahui publik, terutama pihak-pihak yang telah menerima SPK fiktif dari LHS.

“Menperin memandang, kejadian ini menjadi jalan bagi Kemenperin untuk melakukan bersih-bersih diinternal Kemenperin dalam pelaksanaan anggaran. Menperin memastikan para pelaksana anggaran, termasuk PPK, bekerja sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku,” kata Febri.

Laporan Resmi ke Kepolisian

Menurut Febri, Kemenperin akan melaporkan kasus dugaan SPK fiktif ke aparat penegak hukum, Selasa (11/2). Kemenperin juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan LHS, agar tidak berlarut-larut dan tidak memberikan kesempatan bagi LHS untuk melakukan tindakan yang lebih merugikan. “Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait,” tegasnya.

Oknum mantan ASN LHS telah membuat SPK fiktif yang diduga melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018. Pada Pasal 52 ayat (2) Perpres tersebut disebutkan, PPK dilarang menandatangani kontrak/perikatan kerja sama dengan pihak lain dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan belanja yang dibiayai APBN/APBD.

Melihat kondisi di atas, disimpulkan bahwa tindakan oknum PPK atas nama LHS tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga, SPK yang diterbitkan tidak berlandaskan hukum atau fiktif. “Penerbitan SPK fiktif yang dilakukan oleh oknum PPK LHS seperti skema Ponzi, yaitu menerbitkan SPK fiktif baru untuk menutup atau membayar SPK fiktif yang diterbitkan sebelumnya,” jelas Febri.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sertipikat Tanah
Hukum

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

JAKARTA, Bisnistoday - Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi...

Wamen Silmy Karim
Hukum

Wamen Silmy Karim Sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Bisnistoday – Menyatakan adanya penyelesaian agenda lebih dahulu, Silmy Karim Wakil...

JAJARAN Eks BGN
Hukum

Mantan Kepala BGN dan Wakilnya Digelandang ke Rutan Kejagung

JAKARTA, Bisnistoday- Pasca menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi, Tim Kejaksaan Agung RI...

Patok Tanah
Hukum

Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah

JAKARTA, Bisnistoday -  Sengketa tanah kerap dipicu persoalan sederhana, seperti batas lahan...