JAKARTA, Bisnistoday – Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) resmi menetapkan larangan impor unggas dan telur secara total dari 40 negara serta larangan parsial dari 16 negara lainnya. Indonesia termasuk dalam daftar larangan total berdasarkan kebijakan SFDA Nomor 6057 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Atase Perdagangan RI di Riyadh, Zulvri Yenni, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan isu halal, melainkan murni persoalan standar kesehatan dan mutu produk.
“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran pelaku usaha dalam negeri, mengingat sertifikat halal Indonesia telah diakui sejak penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023.
Momentum Perbarui Status Bebas Flu Burung
Kebijakan terbaru ini dinilai menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk segera memperbarui status bebas flu burung. Hingga kini, Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum mengantongi kembali status bebas flu burung berdasarkan laporan terakhir World Organization for Animal Health(WOAH) yang diperbarui pada 28 Januari 2026.
Menurut Zulvri, terealisasinya status bebas flu burung akan membuka kembali akses pasar Arab Saudi bagi produk unggas nasional dan mencegah pangsa pasar direbut negara pesaing.
“Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan,” tegasnya.
SFDA sendiri disebut akan terus melakukan peninjauan berkala terhadap daftar larangan impor berdasarkan dinamika epidemiologi global yang dirilis WOAH, khususnya terkait wabah flu burung patogen tinggi.
Indonesia masuk dalam daftar 40 negara yang terkena larangan total bersama sejumlah mitra dagang lainnya seperti Jerman, Inggris, Jepang, Korea Selatan, India, Vietnam, hingga Mesir. Sementara itu, larangan parsial diberlakukan di wilayah tertentu dari 16 negara, antara lain Amerika Serikat, Australia, Prancis, Kanada, Malaysia, Italia, dan Filipina./




