www.bisnistoday.co.id
Tuesday , 23 June 2026
Home EKONOMI Pemerintah Segera Tagih Dana BLBI Senilai Rp110 Triliun Kepada 22 Obligor
EKONOMI

Pemerintah Segera Tagih Dana BLBI Senilai Rp110 Triliun Kepada 22 Obligor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp110 triliun kepada 22 obligor
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah berencana menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp110 triliun kepada 22 obligor. Saat ini pemerintah bersama satuan tugas tengah berupaya mengumpulkan dokumen agar bisa segera menagih dana BLBI tersebut.

“Karena menyangkut kondisi aset 20 tahun lalu, dokumentasinya akan terus kita lakukan koleksi dari berbagai sumber dokumen yang kita dapatkan. Makanya kita akan terus memperbaiki dari sisi informasi dan juga supporting dokumen sehingga kita bisa eksekusi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers APBN KITA secara daring di Jakarta, Kamis (22/4).

Menkeu mengatakan, dana BLBI sebesar Rp110 triliun itu, terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur perorangan yang meminjam ke bank itu sebanyak 112 ribu berkas.

Mengenai obligor yang terkait, lanjutnya, akan diumumkan kembali setelah satgas menetapkan langkah-langkah penagihan yang lebih efektif dan efisien.

Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Pembentukan Satgas Dana BLBI tak lama usai KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul, Itjih Nursalim beserta Syafruddin Arsyad.

Satgas tersebut akan melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerjasama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Ketua Satgas akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan dan bertugas sampai 31 Desember 2023./

Archives

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sosialisasi AASI
EKONOMIPerbankan & Asuransi

Workshop Fit and Proper Test Perdana, AASI Matangkan Kesiapan Industri Hadapi Spin-Off

JAKARTA, Bisnistoday - Menjelang target penyelesaian spin-off sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...

Timnas Belanda saat jeda hidrasi. (dok:Completesports)
EKONOMISport & Health

Jeda Hidrasi, untuk Kepentingan Pemain atau FIFA?

JAKARTA,Bisnistoday – Pada Piala Dunia 2026 yang diadakan di Amerika Serikat, Kanada,...

Diskusi INDEF
EKONOMIEnergi

Pemerintah Diminta Fokus Tata Kelola Hilirisasi Mineral Kritis

JAKARTA, Bisnistoday – Hilirisasi mineral kritis dinilai belum memberikan dampak signifikan positif...

AS Kalahkan Australia (dok: Youtube/CBS)
EKONOMI

Bungkam Australia 2-0, AS Buka Peluang ke Fase Knock Out

JAKARTA, Bisnistoday - Amerika Serikat membuka peluang lolos ke fase knock out...