JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah memutuskan menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan darisebelumnya Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Hal ini dilakukan untuk menggerakkan pebiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (5/5) mengatakan, skema nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta ini diberikan terutama untuk KUR kecil. Penerima KUR kecil ini nantinya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Pemerintah, lanjut dia, juga memberikan penambahan alokasi KUR Khusus untuk industri UMKM, atau sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, KUR Khusus hanya diberikan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
Dalam kesempatan ini, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga memutuskan menambah subsidi bunga KUR menjadi 3 persen selama 6 bulan hingga akhir 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021,” kata Menko Airlangga.
Untuk kebijakan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut, pemerintah telah menyediakan anggaran Rp4,39 triliun, sehingga total kebutuhan untuk subsidi bunga KUR pada 2021 mencapai Rp7,84 triliun.
Dengan berbagai perubahan kebijakan ini, maka pemerintah memutuskan untuk menaikkan plafon KUR pada 2021, dari sebelumnya Rp253 triliun, menjadi Rp285 triliun.
“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” kata Menko Airlangga.
Berbagai kebijakan baru tersebut dirumuskan agar pembiayaan UMKM bisa mencapai 30 persen terhadap total kredit perbankan pada 2024 atau meningkat dari porsi saat ini sebesar 18,8 persen.
Sementara itu pemerintah mencatat realisasi penyaluran KUR hingga akhir April 2021 telah mencapai Rp82,56 triliun atau sekitar 32,63 persen dari target Rp253 triliun.
KUR tersebut telah diberikan kepada 2,28 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp252,92 triliun serta tingkat kredit bermasalah (NPL) hanya sebesar 0,71 persen.
Dorong Pemulihan Ekonomi
Pengamat Ekonomi Center of Reform of Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet mengapresiasi kebijakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menaikkan plafon KUR bagi pembiayaan UMKM.
“UMKM ini merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian. Sumbangannya terhadap PDB juga relatif besar di atas 50 persen, sehingga menjadi lumrah dan wajar ketika pemerintah mendorong UMKM untuk tumbuh lebih cepat di tengah proses pemulihan ekonomi,” kata Yusuf.
Ia mengatakan kebijakan kenaikan plafon tanpa jaminan ini penting karena salah satu permasalahan klasik yang sering timbul di UMKM, khususnya pada situasi pandemi, adalah masalah pembiayaan.
Terlebih lagi, menurut dia, banyak UMKM yang belum bisa mengakses pendanaan kepada perbankan, sehingga kesulitan untuk meningkatkan kapasitas produksi.
“Masalah pembiayaan juga merupakan salah satu masalah yang kembali muncul dari UMKM, sehingga pemerintah ketika menerapkan atau mengeluarkan kebijakan perluasan pembiayaan plafon KUR ini merupakan salah satu upaya untuk menstimulasi agar UMKM tetap bisa berproduksi,” katanya.
Namun, untuk menentukan keefektifan dari kebijakan tersebut, Yusuf mengatakan masih perlu melihat dari berbagai sisi, karena pemulihan UMKM tidak hanya tergantung dari pembiayaan, karena ada komponen lain yang bisa ikut menentukan seperti stimulasi daya beli masyarakat.
“Tapi yang pasti kita sepakat bahwa dalam rangka, sekali lagi, mendorong proses pemulihan ekonomi, kemudian juga mempengaruhi pendapatan masyarakat, program-program yang berkaitan dengan UMKM itu program-program yang saya kira cukup tepat,” ujarnya./



