www.bisnistoday.co.id
Kamis , 25 Juni 2026
Home EKONOMI Ekonomi Rakyat Jalankan Instruksi BP BUMN,  PTPN I Hentikan Kasus Kakek Mujiran
Ekonomi Rakyat

Jalankan Instruksi BP BUMN,  PTPN I Hentikan Kasus Kakek Mujiran

PTPN menyatakan langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aspek humanis, sekaligus menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala BP BUMN.

Muhammad Agung Nugraha, Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7 dan Kuasa Hukum Mujiran, Tedy Purwoko telah melaksanakan kesepakatan perdamaian guna terciptanya keadilan restoratif
Muhammad Agung Nugraha, Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7 dan Kuasa Hukum Mujiran, Tedy Purwoko telah melaksanakan kesepakatan perdamaian guna terciptanya keadilan restoratif
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I melakukan restorative justice untuk menyelesaikan kasus pengambilan getah karet yang menjerat Mujiran, seorang kakek di Lampung Selatan. Menurut pihak PTPN kasus itu telah sepenuhnya dihentikan.

Dalam keterangan resminya, pihak PTPN menyatakan langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aspek humanis, sekaligus menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang menekankan esensi BUMN sebagai entitas dari, oleh, dan untuk rakyat.

“Melalui mekanisme restorative justice sesuai arahan dari BP BUMN, kami berharap sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” jelas Manajemen PTPN dalam keterangan resminya, Minggu (24/5/2026).

PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangangi sengketa dengan masyarakat sekitar. Ini termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar.

PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.

Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Ekonomi Rakyat

Bertahan Lewat Inovasi dan Digitalisasi, Kisah Eka Mengembangkan Usaha Telur Gabus Keju

BANDUNG, Bisnistoday - Ketergantungan pada penjualan musiman membuat Engkar Kardiah harus memutar...

Ekonomi Rakyat

KUR Dorong UMKM Tumbuh Lewat Akses Permodalan yang Mudah dan Aman

BANDUNG, Bisnistoday - Bagi banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),...

Pelaku UMKM
Ekonomi Rakyat

Awalnya Kebutuhan Sendiri, Akhirnya Mampu Ekspor Produk Anti Hama

BOGOR, Bisnistoday - Di tengah ramainya Campuspreneur Expo, stan SanGreat Natural Indonesia...

Ekspor perdana lidi sawit ke Tiongkok.(dok:Aspekpir/BPDP)
Ekonomi Rakyat

Ekspor Lidi Sawit Miliki Prospek yang Menjanjikan

JAKARTA, Bisnistoday –  Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) melepas...