JAKARTA, Bisnistoday – Permohonan banding atas pemecatan Mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjan Ferdy Sambo ditolak. “Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).
“Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo,”tambah Agung. Sementara, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Didalam sidang sebelumnya, Polri telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dengan putusan banding, ini bersifat final dan Ferdy Sambo resmi dipecat dari keanggotaan Polri.
Didalam sidang etik, pihak pelanggar etik tidak diwajidkan untuk menghadiri sidang. Didalam banding hal tersebut telah sesuai aturna dengan Perpol No.7 tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik. Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang berdama Brigadir J atau Nofriansya Yusua Hutabarat.
Demikian juga, Ferdy Sambo diberikan sanksi atas tersangka atas obstruction of justice atau merintangi jalannya penyidikan kasus Brigadir J./



