www.bisnistoday.co.id
Selasa , 16 Desember 2025
Home BURSA & KORPORASI Bursa Bappebti Perkuat Ekosistem Aset Kripto
Bursa

Bappebti Perkuat Ekosistem Aset Kripto

Perdagangan Kripto
Social Media

BANDUNG, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat ekosistem aset kripto. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasan, Plt Kepala Bappebti saat Pernyataan saat membuka Outlook Perdagangan Berjangka Komoditi dan Rapat Kerja Bappebti 2024 di Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Menurut Kasan, terkait ekosistem aset kripto, Bappebti telah membentuk bursa aset kripto, lembaga kliring aset kripto, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) yang diresmikan pada 28 Juli 2023.

“Bursa aset kripto di Indonesia merupakan satu-satunya di dunia. Pembentukan ekosistem tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13/2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.”

Kasan menegaskan, pembentukan ekosistem aset kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya perlindungan konsumen. Hal ini sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi industri aset kripto.

Pada Januari – November 2023, total nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp122 triliun. Adapun jumlah pelanggan aset kripto sejak diaturnya aset kripto oleh Bappebti sampai November 2023 mencapai 18,25 juta pelanggan sementara pedagang aset kripto yang telah memperoleh Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) di Bappebti sebanyak 33 perusahaan.

Menurut Kasa, dengan adanya UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) pada Januari 2025. Saat ini, OJK, BI, Kementerian Keuangan, dan Bappebti sedang tahap finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Perdagangan aset kripto diprediksi tumbuh positif seiring dengan halving Bitcoin yang akan terjadi pada 2024. “Untuk itu, ekosistem yang telah dibangun harus berjalan dan menumbuhkan transaksi, 33 CPFAK didorong menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), mengembangkan aset kripto lokal.”

Demikian juga, membentuk Komite Aset Kripto, menyelesaikan RPP turunan UU P2SK, serta memastikan peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK dan BI tidak menimbulkan goncangan bagi industri aset kripto./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Bursa

Dibekali Teknologi AI, Analisis Pasar Saham Kini Bisa Secepat Kilat

JAKARTA, Bisnistoday - Dunia investasi dan trading multi-aset di Indonesia kini memasuki...

GEDUNG BEI
Bursa

Pasar Tunggu Rilis PDB Kuartal III, IHSG Berpeluang Mananjak Akhir Tahun

JAKARTA, Bisnistoday – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir Oktober...

Mirae Asset Sekuritas
Bursa

Hadapi Dinamika Makroekonomi, Mirae Asset Tawarkan Lima Strategi Baru Lewat MAIA

JAKARTA, Bisnistoday – Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya volatilitas pasar, PT Mirae...

Bursa

Kinerja Emiten dan Pemimpin Korporasi Raih Apresiasi Berkait Capaian Gemilang

JAKARTA, Bisnistoday - Paruh pertama 2025 menjadi tonggak emas bagi pasar modal...