www.bisnistoday.co.id
Jumat , 25 September 2026
Home BURSA & KORPORASI Bursa Bappebti Perkuat Ekosistem Aset Kripto
Bursa

Bappebti Perkuat Ekosistem Aset Kripto

Perdagangan Kripto
Social Media

BANDUNG, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat ekosistem aset kripto. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasan, Plt Kepala Bappebti saat Pernyataan saat membuka Outlook Perdagangan Berjangka Komoditi dan Rapat Kerja Bappebti 2024 di Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Menurut Kasan, terkait ekosistem aset kripto, Bappebti telah membentuk bursa aset kripto, lembaga kliring aset kripto, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) yang diresmikan pada 28 Juli 2023.

“Bursa aset kripto di Indonesia merupakan satu-satunya di dunia. Pembentukan ekosistem tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13/2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.”

Kasan menegaskan, pembentukan ekosistem aset kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya perlindungan konsumen. Hal ini sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi industri aset kripto.

Pada Januari – November 2023, total nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp122 triliun. Adapun jumlah pelanggan aset kripto sejak diaturnya aset kripto oleh Bappebti sampai November 2023 mencapai 18,25 juta pelanggan sementara pedagang aset kripto yang telah memperoleh Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) di Bappebti sebanyak 33 perusahaan.

Menurut Kasa, dengan adanya UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) pada Januari 2025. Saat ini, OJK, BI, Kementerian Keuangan, dan Bappebti sedang tahap finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Perdagangan aset kripto diprediksi tumbuh positif seiring dengan halving Bitcoin yang akan terjadi pada 2024. “Untuk itu, ekosistem yang telah dibangun harus berjalan dan menumbuhkan transaksi, 33 CPFAK didorong menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), mengembangkan aset kripto lokal.”

Demikian juga, membentuk Komite Aset Kripto, menyelesaikan RPP turunan UU P2SK, serta memastikan peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK dan BI tidak menimbulkan goncangan bagi industri aset kripto./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Samuel Sekuritas
BursaHEADLINE NEWS

Samuel Sekuritas : Pemulihan Pasar Saham Bergantung Isu Nilai Tukar Rupiah dan Besaran Bunga

JAKARTA, Bisnistoday – Investor sampai saat ini masih mempertanyakan mengenai kapan Indeks...

GEDUNG BEI
Bursa

IHSG Kembali Menguat, Asing Kembali Akumulasi Saham Bank Besar

JAKARTA, Bisnistoday – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melihat penguatan Indeks Harga...

Mirae Asset
Bursa

Pasar Kian Selektif, Mirae Asset Sekuritas Tingkatkan Layanan “Wealth Management”

JAKARTA, Bisnistoday – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai ruang penguatan pasar...

GEDUNG BEI
BursaHEADLINE NEWS

MSCI Hapus GOTO dan Turunkan CPIN, Mirae Asset Sekuritas Ungkap Potensi Outflow Jangka Pendek

JAKARTA, Bisnistoday – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai hasil MSCI August...