www.bisnistoday.co.id
Minggu , 19 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Bareskrim Polri Segera Periksa Roy Suryo Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Hukum

Bareskrim Polri Segera Periksa Roy Suryo Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Roy Suryo segera diperiksa Bareskrim
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS) atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim dengan terlapor Roy Suryo terkait persoalan yang sama.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Namun, penyidik Bareskrim belum menjadwalkan kapan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut,” ujar Trunoyudo.

Dalam kasus ini, menurut Trunoyudo, penyidik juga sudah mengambil keterangan ahli dan juga saksi.

“Bareskrim Polri telah meminta keterangan kepada saksi, dan kemudian ahli terkait kasus tersebut,” kata dia.

Adapun dua laporan polisi terhadap Roy Suryo didaftarkan pada 2 Januari 2024 dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Roy Suryo dilaporkan terkait cuitan akun @KRMTRoySuryo1 yang dianggap mengandung unsur hoaks.

Laporan ke Roy Suryo terkait pernyataan tentang tiga jenis microphone yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada 22 Desember 2023.

Roy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, pada 22 Desember 2023, Roy Suryo menulis sebuah cuitan dalam akun X miliknya terkait pelaksanaan debat kedua Pilpres yang merupakan debat perdana cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).

Menurut Roy, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil,” tilis Roy Suryo melalui akun X miliknya.

“Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar,” tulisnya lagi.

Terkait kasus ini, pada 3 Januari 2024, Roy Suryo mengatakan tim hukumnya sedang mengkaji pelaporan tersebut.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

DJKI
Hukum

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, AmCham Siap Berkontribusi

JAKARTA, Bisnistoday— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan...

Ketua Ombudsman
Hukum

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Tim Penyidik Kejagung

JAKARTA, Bisnistoday- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka...

Gedung KPK/ant
Hukum

MAKI Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menahan Anggota...

ILUNI FHUI Webinar Series tentang Kejahatan Siber (dok:ILUNI FHUI/IABF)
EKONOMIHukum

Evolusi Kejahatan Siber: Modus Baru dan Kesiapan Regulasi

JAKARTA, Bisnistoday - Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan...