www.bisnistoday.co.id
Rabu , 22 April 2026
Home EKONOMI Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Naik
EKONOMI

Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Naik

Material tambang
DUMP Turck tengah mengangkut material tambang untuk diolah di pabrik produksi, baru-baru ini./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pada Januari 2022, harga sebagian besar produk pertambangan menunjukkan kenaikan dibanding bulan Desember 2021. Kenaikan harga yang didorong oleh peningkatan permintaan pada hampir seluruh komoditas produk pertambangan ini mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Februari 2022. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2022, tanggal 25 Januari 2022. 

“Hampir seluruh produk pertambangan mengalami kenaikan harga dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pada periode Februari ini, komoditas konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) mengalami kenaikan. 

Pada periode sebelumnya, komoditas tersebut mengalami penurunan harga. Hal tersebut karena adanya peningkatan permintaan dunia. Sementara, komoditas konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil masih terus mengalami kenaikan harga. Sedangkan untuk pellet konsentrat pasir besi masih tetap tidak mengalami perubahan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. 

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode bulan Februari 2022 diantaranya  adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata sebesar USD 3.430,24/WE atau naik sebesar 1%; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 107,20/WE atau naik sebesar 23,16%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata sebesar USD 54,78/WE atau naik sebesar 23,16%.

Menurut Wisnu, proses penetapan HPE periode Februari 2022, seperti halnya HPE sebelumnya, didahului dengan adanya masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini berdasarkan perhitungan usulan harga berasal dari berbagai sumber, seperti Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME). 

Kemudian HPE ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, antara lain dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian./ 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Polusi Udara (Ilustrasi/unsplash/ella iunescu)
EKONOMIEnergi

Pembangkit Listrik Tenaga Kayu Berdampak Lebih Buruk bagi Iklim

JAKARTA, Bisnistoday – Sebuah penelitian terbaru menunjukkan bahwa pembakaran kayu untuk pembangkit...

PTPN III Dorong Ketahanan pangan dan Energi. (dok PTPN)
EKONOMIEnergi

PTPN III Berkomitmen Dorong Ketahanan Pangan dan Energi

JAKARTA, Bisnistoday – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terus memperkuat perannya dalam...

Harry K. Nugraha, Country Manager Intel Indonesia
EKONOMI

Prosesor Intel Core Ultra Series 3 Hadir Dengan Performa AI PC Generasi Baru

JAKARTA, Bisnistoday — Intel mengumumkan ketersediaan laptop yang ditenagai oleh prosesor Intel...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop dan Green X Buat MoU Terkait Pembangunan PLTS Untuk KDKMP di Wilayah 3T

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kerja sama dengan PT Energy...