JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian mencatat sepanjang tahun 2022, jumlah Industri Kecil Menengah (IKM) mencapai 4,4 juta unit usaha atau sebagai mayoritas (99,7%) dari total unit usaha industri di Indonesia.
“Melalui beragam program strategis yang kami miliki, kami berupaya semakin memacu daya saing IKM di semua lini, dari hulu sampai hilir,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Jumat (6/1).
Dirjen IKMA menyebutkan, sektor IKM telah menyerap tenaga kerja hingga 12,39 juta orang atau 66,25% dari total tenaga kerja di sektor industri. “Sektor IKM juga telah berkontribusi sebesar 21,37% dari total nilai output industri pengolahan,” ujarnya.
Menurut Reni, sepanjang tahun 2022, Ditjen IKMA telah melakukan berbagai program peningkatan daya saing sektor IKM, di antaranya melalui fasilitasi teknologi dan sarana prasarana teknologi, peningkatan kualitas produk dan keahlian pelaku IKM, serta peningkatan akses pasar.
“Dalam fasilitasi teknologi, Ditjen IKMA telah memfasilitasi IKM melalui program restrukturisasi, yaitu potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada IKM,” terangnya.
Nilai potongan harga yang diberikan tersebut, yakni sebesar 25% dari harga pembelian untuk mesin atau peralatan buatan luar negeri. Selanjutnya, potongan sebesar 40% dari harga pembelian untuk mesin atau peralatan buatan dalam negeri.
Bantun Industri
Sebanyak 99 pelaku IKM telah mendapatkan program restrukturisasi mesin atau peralatan pada 2022. “Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, program restrukturisasi ini menunjukkan adanya peningkatan kapasitas produksi IKM sebesar 103% sehingga kinerja usahanya dapat meningkat,” papar Reni.
Dalam upaya peningkatan kualitas produk dan keahlian pelaku IKM, Ditjen IKMA telah memfasilitasi desain kemasan dan merek bagi IKM kepada 189 IKM, meningkat dibandingkan pada tahun 2021 yang mencapai 100 IKM. Selain itu, Ditjen IKMA memberikan bantuan cetak kemasan kepada 71 IKM.
Demikian juga fasilitasi sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) kepada 29 IKM pangan, dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA untuk 497 merek. Ditjen IKMA juga melalukan pendampingan penerapan manajemen mutu ISO 9001:2015 kepada 3 IKM.
“Tak hanya itu, juga telah dilakukan pendampingan, focus group discussion, dan sosialisasi untuk material center IKM furnitur di Jepara dan untuk IKM logam di Tegal,” imbuhnya./


