JAKARTA, Bisnistoday – Ketua Pembina Yayasan Trisakti Asli, Prof. dr. Anak Agung Gde Agung meminta pemerintah melalui Kemendikbudristek tidak mencampuri urusan internal Yayasan Trisakti. Kemendikbudristek diminta mematuhi putusan inchract Makamah Agung yang berpihak kepada Pengurus Yayasan Trisakti Asli.
“Saya menduga para oknum pejabat tinggi dari Kemendikbudristek hanya ingin memperkaya diri dengan merampok Yayasan Trisakti melalui dalih perubahan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH),” kata Anak Agung kepada wartawan, kemarin, di Jakarta.
Anak Agung mengharapkan pemerintah untuk tidak tutup mata atas kasus Yayasan Trisakti ini. “Kemana lagi kami mengadu, sedangkan putusan Mahkamah Agung telah memihak kepada kami yang memang paling berhak atas pengelolaan Yayasan Trisakti,”cetusnya.
Ia mengutarakan, riwayat kasus persengketaan Yayasan Trisakti dinilai aneh. Tragedi ini bermula ketika Mendikbudristek, Nadiem Makariem mengeluarkan SK Menteri Nomor 330/P/2022, pada 24 Agustus 2022. Landasan hukum ini dipakai Kemendikbudristek untuk merampok Yayasan Trisakti dengan mengangkat nama-nama pejabat tinggi negara yang didapuk menjadi pengurus Yayasan Trisakti Dadakan berjumlah 13 orang.
Surat Keputusan Menteri ini menurut Anak Agung melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina.
Surat Keputusan Mendikbudristek ini kemudian digugat oleh pengurus Yayasan Trisakti Asli Prof. Dr.Anak Agung Gde Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan Yayasan Trisakti Dadakan dianggap tidak sah.
Pengadilan juga memerintahkan Kemendikbudristek harus mengembalikan Yayasan Trisakti kepada pengurus asli. Tidak hanya itu, Kemendikbudristek juga wajib memulihkan nama baik pengurus yayasan asli.
Tak percaya dengan putusan PTUN, pihak Kemendikbudristek kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Di tingkat banding, PT TUN menolak gugatan Kemendikbudristek, artinya Yayasan Trisakti Dadakan tak punya kekuatan hukum sama sekali dalam melakukan aktivitasnya.//

