JAKARTA, Bisnistoday -Kisah haru dari Pengadilan Negeri Cimahi saat sidang Agus Mustofa yang akhirnya dibebaskan dengan segala jearatan hukumnya. Agus dituntut hukuman karena perbuatannya yang mencuri sepeda motor.
Agus mendapat pengampunaan melalui restorative justice langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Saat mengharukan ini, diunggah dalam akun TikTok resmi Kejaksaan Agung @/kejaksaan.ri. informasi berupa video pendek ini mendapat perhatian nitizen. Video ini tersebut telah ditonton belasan juga dan jutaan tanda suka.
Restorative justice pencuri yang dimaafkan oleh korban,” tulis Kejaksaan RI sebagai keterangan TikTok, Jumat (28/1).
Seperti didalam TikTok tersebut Agus Mustofa mendapatkan pengampunan sepenuhnya pasca pernyataan damai bersama majikannya. Dalam pengakuannya Agus terpaksa mencuri sepeda motor lantaran untuk menghidupi ibunya yang berada di rumah.
Restorative justice ini diberikan kepada Agus Mustofa yang sampaikan oleh Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba di kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, pada Selasa (25/1).

