JAKARTA, Bisnistoday- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (4/01).
Majelis hakim menilai Lin Che Wei yang juga merupakan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yakni dari Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Anis Matta Dukung Pelarangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng, tidak menerima honor, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Sebelumnya pada Kamis (22/12/2022), jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Lin Che Wei dengan pidana penjara selama delapan tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Akan tetapi, majelis hakim menilai Lin Che Wei tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.
Atas putusan tersebut, Lin Che Wei dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.
Komisaris Wilmar Nabati
Dalam kesempatan terpisah, majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara korupsi yang sama kepada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Majelis hakim menilai Master Parulian terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan itu di antaranya majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankan adalah karena Master Parulian belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan telah berusia lanjut./