www.bisnistoday.co.id
Selasa , 29 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK MAKI Pesimistis KPK Segera Tangkap Harun Masiku
NASIONAL & POLITIK

MAKI Pesimistis KPK Segera Tangkap Harun Masiku

KASUS PAILIT: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman minta Kapolri segera tangkap Direkur PT BEP
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pesimtis Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) segera menangkap Harun Masiku meskipun lembaga anti rasuah itu menginformasikan bahwa National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice.

“Kami (MAKI) sangat-sangat pesimistis,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (2/8).

Ia menduga pengumuman diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku merupakan lip service karena terkesan tidak serius. Peringatan atas lebih dari 500 hari buronnya politisi PDI Perjuangan itu, lanjutnya, seolah membuat KPK melakukan upaya pergerakan untuk menangkap Masiku.

Menurut Boyamin, pengumuman penerbitan red notice yang dilakukan KPK pada Jumat (30/7) lalu hanya untuk sekadar menghindari reaksi minor dari masyarakat.

Selain itu, penerbitan itu menjadi tidak begitu berguna ketika baru dikeluarkan lebih dari satu tahun sejak Masiku buron. Pemberitahuan buronan internasional itu seharusnya langsung dapat diterbitkan sejak Harun Masiku diketahui menghilang.

Boyamin juga menjelaskan ganjalan terbesar berlarutnya kasus Harun Masiku ialah semata-mata akibat alasan non-teknis. “Semata-mata alasan non teknis karezna banyak kepentingan yang dikhawatirkan terbongkar jika Harun Masiku tertangkap dan ‘bernyanyi’ seperti aman Nazarudin membongkar kasus Hambalang dan e-KTP,” ujarnya.

Sembunyikan Masiku

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” katanya.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Ali mengatakan KPK masih terus berupaya menemukan Harun, baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui National Central Bureau (NCB) Interpol. “Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian, karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan,” kata dia./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kementerian ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Uunk Din Parunggi Naik Jadi Kepala Biro Humas ATR BPN

JAKARTA, Bisnistoday – Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., mendapat amanah baru...

Kantah Kota Palangka Raya Perkuat Implementasi Kebijakan ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantah Palangka Raya Jalankan Kebijakan ATR BPN Terukur

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya memperkuat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Agrinas Palma Luncurkan Program Makan Bergizi dan Bantuan Pendidikan di Rokan Hulu

JAKARTA, Bisnistoday - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui program Tanggung Jawab...

PT Asuransi BRI Life
HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana di NTT

JAKARTA, Bisnistoday -  PT Asuransi BRI Life Tbk, menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada  masyarakat...