JAKARTA, Bisnistoday – Kabar baik bagi pengemudi ojek online, kurir, dan sopir transportasi informal. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak para pekerja platform untuk memanfaatkan potongan 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) guna memperluas perlindungan di tengah tingginya risiko kerja di jalan.
Ajakan tersebut disampaikan usai audiensi dengan Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Pemerintah, melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, memberikan keringanan iuran bagi pekerja informal sektor transportasi yang terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Sebelumnya, iuran perlindungan mencapai Rp16.800 per bulan. Dengan kebijakan baru, pekerja cukup membayar Rp8.400 per bulan. Pemerintah berharap biaya yang lebih ringan dapat mendorong semakin banyak pekerja platform memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Ini bagian dari inisiatif Presiden agar perlindungan bagi pekerja platform semakin luas,” ujar Yassierli, seraya meminta sosialisasi kebijakan diperkuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan di lapangan. //



