JAKARTA, Bisnistoday – Sandra Dewi, istri terpidana korupsi timah Harvey Moeis, secara mengejutkan mencabut gugatan keberatan penyitaan aset miliknya. Langkah ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), membuka jalan bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses perampasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyambut positif keputusan Sandra Dewi yang membuat status barang bukti kini jelas. “Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Pencabutan gugatan ini memungkinkan jaksa segera mengeksekusi hukuman penjara 20 tahun terhadap Harvey Moeis. Selain itu, aset-aset sitaan yang terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah periode 2015-2022 akan langsung diproses lelang.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjelaskan bahwa Sandra Dewi memilih patuh pada putusan inkrah demi menghindari konflik hukum lebih lanjut. “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios Rahmanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anang Supriatna menambahkan bahwa eksekusi pidana Harvey Moeis menjadi prioritas utama sebelum lelang aset dilakukan. “Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya,” imbuhnya.
Aset yang dirampas mencakup perhiasan mewah, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, serta rumah di Permata Regency. Selain itu, tabungan bank yang diblokir dan puluhan tas branded juga termasuk dalam daftar barang bukti yang siap dilelang.
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dengan uang pengganti Rp420 miliar atas perannya dalam megakorupsi yang merugikan negara Rp300 triliun. Kasus ini melibatkan praktik ilegal di wilayah IUP PT Timah, di mana Harvey disebut menerima suap dari manajer PT Quantum Skyline Exchange.
Hasil lelang aset melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA) Kejagung akan disetorkan ke kas negara untuk memulihkan kerugian finansial. “Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” kata Anang Supriatna.(E2-Danu).




