JAKARTA, Bisnistoday – Kejagung mengendus adanya aktivitas peleburan emas ilegal yang diduga kuat dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). Penyidikan ini dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Mei 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, peleburan emas ilegal itu berada di sejumlah kota di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Kita temukan adanya aktivitas peleburan emas yang kita indikasikan ilegal oleh PT Antam di dalam lingkaran tata niaga emas,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (16/1/2023).
Peleburan emas ilegal itu kata Kuntadi masuk kategori modus perbuatan tindak pidana korupsi tata niaga dan impor komoditas emas. Penyidik Jampidsus juga menemukan adanya manipulasi kode harmonize system (HS) dalam skandal tersebut.
“Kasus korupsi komoditas emas ini terkait dengan penyimpangan dalam kegiatan usaha logam mulia. Kasus ini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung sejak Mei 2023,” ujar Kuntadi.
Sebelumnya Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut adanya dugaan kuat terkait keterlibatan Bea Cukai. Febrie juga melihat ada keterlibatan pihak-pihak swasta selaku importir komoditas logam serta beberapa perusahaan pelat merah.
Berkaitan dengan itu, penyidik Jampidsus telah beberapa kali melakukan pemeriksaan para pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan juga PT Antam, serta puluhan direktur atau pengelola perusahaan swasta importir emas.
Febrie mengatakan penyidikan kasus ini juga terkait penghapusan biaya masuk komoditas logam mulia, melalui pintu kantor Bea Cukai Bandara Sukarno-Hatta.




