JAKARTA, Bisnistoday – Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah mengumumkan kebijakan untuk meningkatkan efisiensi mobilitas kendaraan dinas. Kebijakan tersebut membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50% kecuali kendaraan listrik dan kendaraan operasional. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri dikurangi 50% dan perjalanan internasional dikurangi 70%.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan secara online di Jakarta, “Khusus untuk (pemerintah) daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri.”
Airlangga menyatakan bahwa kebijakan WFH ini dapat menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Secara keseluruhan, Airlangga memperkirakan bahwa penghematan total dari penggunaan bahan bakar minyak masyarakat dapat mencapai Rp59 triliun.
Aturan WFH bagi ASN
Menko Perekomian juga mengumumkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait dengan aturan WHF ASN. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 April 2026 dan akan diperiksa selama dua bulan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan secara online di Jakarta bahwa ASN akan menerapkan work from home sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri.
Imbauan WFH untuk sektor swasta disertakan dengan pengumuman kebijakan. Dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha, SE Menteri Ketenagakerjaan akan mengaturnya.
Untuk sektor pendidikan, pemerintah tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang dasar hingga menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
Menurutnya, ada lima hari dalam seminggu dan tidak ada batasan untuk kegiatan olahraga yang berkaitan dengan prestasi atau ekstrakulikuler lainnya. Untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas harus disesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek./ant/

