JAKARTA, Bisnistoday – Pengadilan Negeri Waikabubak memenangkan gugatan CV Robinson terhadap PT Bank NTT atas wanprestasi Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS). Bank NTT dihukum membayar Rp5,838 miliar kepada CV Robinson sebagai pelaksana program.
“Gugatan diajukan karena Bank NTT menolak memenuhi kewajiban akad kredit untuk petani penerima saprodi,” jelas Prof. Henry Indraguna, kuasa hukum CV Robinson dari HIP Indonesia & Partners. Padahal kewajiban ini telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama 24 Januari 2023.
Bank NTT beralasan mundurnya Jamkrida dan kondisi cuaca sebagai penyebab keterlambatan. Mereka juga menyatakan banyak petani tidak memenuhi syarat dan hanya menandatangani formulir permohonan, bukan akad kredit.
“Majelis Hakim PN Waikabubak telah bijaksana menilai fakta hukum dan bukti persidangan,” tegas Prof. Henry. Putusan No. 22/Pdt.G/2024/PN.Wkb tertanggal 26 November 2024 ini dianggap adil oleh pihak penggugat.
Sebagai pemenang gugatan, CV Robinson menuntut Bank NTT segera membayar sesuai amar putusan. “Program TJPS seharusnya bisa menjadi pengungkit ekonomi petani NTT jika dijalankan dengan baik,” tambah doktor hukum UNS ini.
Program TJPS sangat dibutuhkan petani NTT yang kesulitan modal membeli saprodi. “Ini sesuai aspirasi petani NTT yang menganggap program ini sangat membantu,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina KAI ini.
Masyarakat NTT berharap program TJPS tetap berlanjut untuk kemajuan petani. “Harapan petani NTT ini patut diwujudkan pemerintah,” tandas Prof. Henry.




