JAKARTA, Bisnistoday – Roy Suryo telah merampungkan pemeriksaannya di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (7/7/2025), terkait laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal tudingan ijazah palsu. Roy mengaku dicecar total 85 pertanyaan oleh penyidik, namun memilih untuk tidak banyak merespons.
“Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat,” ungkap Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).
Namun Roy mengaku enggan menjawab pertanyaan substansi dari penyidik, menganggap hal itu sebagai hak terlapor.
Roy hanya menjawab pertanyaan seputar identitas dirinya, menolak memberikan keterangan lebih lanjut karena merasa tidak ada hubungan hukum. “Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya, nggak saya jawab,” ujarnya.
Roy Suryo juga mengungkapkan keheranannya terhadap para pihak yang melaporkannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia menilai bahwa para pelapor tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan laporan.
“Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lapor-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan fitnah yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki laporan tersebut, yang telah teregister dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi melaporkan kasus ini terkait Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam laporannya, Presiden Jokowi telah menyerahkan 24 objek media sosial sebagai barang bukti kepada penyidik.




