JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian ATR/BPN memastikan hak kepemilikan tanah masyarakat apabila terkena pembangunan prasarana umum akan dicabut pemerintah. Pelepasan hak atas tanah tersebut secara sah setelah proses penetapan pengadilan untuk uang ganti rugi dititipkan di pengadilan negeri setempat.
“Jadi ketika tanah tersebut berada di proyek prasarana publik, maka hak kepemilikan tanahnya akan terlepas ketika pengadilan telah menetapkan konsinyasi uang ganti kerugian,” ungkap Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Embun Sari usai gathering media di Jakarta, Kamis (22/6).
Hal ini mengacu kepada Undang-undang (UU) tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum atau sekarang mengacu UU Cipta Kerja serta khususnya Pasal 89 ayat 3 di dalam PP No.19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Embun Sari mengatakan, proses pemberian uang ganti rugi tersebut ada dua ketegori, yakni tanah yang tidak bersengketa serta pemiliknya telah menerima besaran uang ganti rugi. Kemudian, uang ganti rugi kepada pemilik lahan yang belum bisa menerima besaran ganti rugi ataupun sedang dalam sengketa para pihak.
“Kalau tanah tersebut dalam sengketa belum kelar, maka uang ganti rugi dititipkan di pengadilan. Kendati begitu, proyek pembangunan prasarana umum tetap bisa dijalankan.”
Kemungkinan, apabila pemilik lahan masih belum selesai sengketa, atau belum mau juga mengambil uang ganti rugi di pengadilan maka terus menggantung. Ini terkadang sering terjadi di pembangunan jalan tol. “Mereka tidak mau mengambil uang ganti rugi, sedangkan tanahnya sudah digunakan untuk proyek prasarana umum, seperti jalan tol,” terangnya./




