www.bisnistoday.co.id
Selasa , 9 Desember 2025
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Hak Tanah Akan Hilang Setelah Dikonsinyasi
HukumNASIONAL & POLITIK

Hak Tanah Akan Hilang Setelah Dikonsinyasi

Gedung Kementerian ATR/BPN
GEDUNG KEMENTERIAN ATR/BPN di Jakarta Selatan, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian ATR/BPN memastikan hak kepemilikan tanah masyarakat apabila terkena pembangunan prasarana umum akan dicabut pemerintah. Pelepasan hak atas tanah tersebut secara sah setelah proses penetapan pengadilan untuk uang ganti rugi dititipkan di pengadilan negeri setempat.

“Jadi ketika tanah tersebut berada di proyek prasarana publik, maka hak kepemilikan tanahnya akan terlepas ketika pengadilan telah menetapkan konsinyasi uang ganti kerugian,” ungkap Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Embun Sari usai gathering media di Jakarta, Kamis (22/6).

Hal ini mengacu kepada Undang-undang (UU) tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum atau sekarang mengacu UU Cipta Kerja serta khususnya Pasal 89 ayat 3 di dalam PP No.19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Embun Sari mengatakan, proses pemberian uang ganti rugi tersebut ada dua ketegori, yakni tanah yang tidak bersengketa serta pemiliknya telah menerima besaran uang ganti rugi. Kemudian, uang ganti rugi kepada pemilik lahan yang belum bisa menerima besaran ganti rugi ataupun sedang dalam sengketa para pihak.

“Kalau tanah tersebut dalam sengketa belum kelar, maka uang ganti rugi dititipkan di pengadilan. Kendati begitu, proyek pembangunan prasarana umum tetap bisa dijalankan.”

Kemungkinan, apabila pemilik lahan masih belum selesai sengketa, atau belum mau juga mengambil uang ganti rugi di pengadilan maka terus menggantung. Ini terkadang sering terjadi di pembangunan jalan tol. “Mereka tidak mau mengambil uang ganti rugi, sedangkan tanahnya sudah digunakan untuk proyek prasarana umum, seperti jalan tol,” terangnya./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Hukum

Roy Suryo Kritik UGM, Soroti Polemik Keterbukaan Informasi Ijazah Jokowi

JAKARTA, Bisnistoday — Pakar telematika Roy Suryo menilai UGM (Universitas Gadjah Mada)...

Hukum

Majelis Hakim KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

JAKARTA, Bisnistoday — Sidang lanjutan sengketa informasi terkait ijazah mantan Presiden Joko...

Hukum

BNN- BAIS TNI Berhasil Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja 

JAKARTA, Bisnistoday- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh,...

Hukum

Pakar Hukum: Jangan Sampai RUU Pidana Baru Jadi Senjata Negara Penjarakan Rakyat Miskin

JAKARTA, Bisnistoday - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana saat ini tengah...