www.bisnistoday.co.id
Kamis , 9 Juli 2026
Home OPINI Gagasan Catatan Hari Koperasi: Masalah Fundamental Koperasi di Indonesia
GagasanOPINI

Catatan Hari Koperasi: Masalah Fundamental Koperasi di Indonesia

Suroto
Social Media

Masalah koperasi di Indonesia yang paling menonjol dan menyeruak pada tahun 2022 ini dan merupakan fenomena gunung es adalah soal koperasi gagal bayar. Walaupun tentu ada banyak masalah masalah lainya.  

Khusus tentang koperasi gagal bayar, masalahnya sungguh serius. Bukan hanya telah merugikan masyarakat, tapi banyak kasus yang terjadi seperti tanpa solusi.

Koperasi gagal bayar bukan hanya menyangkut mismanajemen atau perkara internal koperasi, melainkan menunjukkan kelemahan mendasar regulasi dan kebijakan serta peran pemerintah sebagai  regulator.

Sebut misalnya dalam soal koperasi gagal bayar, masalah ini sudah sejak 20 tahun silam telah diusulkan agar supaya koperasi diberikan perlakuan adil seperti halnya kepada bank dengan diberikan jaminan simpanan dari Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS).

Koperasi kita, kontribusi usahanya 80 persen ada di sektor keuangan. Jadi masalah LPS ini sangat penting bukan hanya untuk melindungi uang anggota, tapi juga untuk meningkatkan kapasitas, kualitas tata kelola koperasi, dan performansi  koperasi secara keseluruhan. 

Soal Rancangan Undang Undang ( RUU)  Perkoperasian yang sifatnya sudah komulatif terbuka juga selama ini tidak pernah diurus serius. Padahal amar putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas sejak UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dinyatakan inkonstitusional, atau dibatalkan, pemerintah diminta segera menyusun RUU yang baru menggantikan UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Saya melihat peranan Kementerian Koperasi dan UKM dalam menjalankan fungsi kebijakanya juga terlihat banyak yang tidak tepat dan efektif. 

Soal saran penyelesaian Penundaan Kasus Pembayaran Utang ( PKPU) misalnya, juga sistem pengawasan koperasi yang justru kontra produktif dan meresahkan bagi koperasi.

Dalam kasus koperasi gagal bayar itu semestinya pemerintah berpedoman pada hal prinsip apa yang dilanggar oleh para pihak dan lalu bagaimana agar prinsip itu diteggakan secara internal organisasi. Saya melihat putusan kerja tim satuan tugas (Satgas) itu tidak mengerti persoalan dan duduk hukum koperasinya, jadi semakin semrawut karena salah penanganan dan akhirnya tidak menemukan solusi malahan menambah masalah. 

Untuk pelaksanaan pengawasan koperasi misalnya, Kementerian Koperasi dan UKM ini malah “over acting“, koperasi sebagai subyek hukumnya yang diawasi bukan aktivitas simpan pinjamnya dan lebih parahnya lagi dijalin kerja sama dengan pihak kepolisian. Ini jelas sangat mengganggu, apalagi itu terjadi pada lembaga keuangan yang basisnya trust.

Sementara itu, tugas penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat agar koperasi bertumbuh kembang dengan baik justru tidak dijalankan. Contohnya adalah perintah pembubaran koperasi abal-abal dan papan nama yang telah adiatur dalam  UU, dan bahkan telah diatur dalam PP dan bahkan sudah diatur lebih rigid mekanisme di Permennya.

Dalam perkiraan saya, ada sekitar 130 an ribu koperasi papan nama dan abal-abal yang beroperasi sebetulnya sudah langsung bisa dibubarkan, tapi tidak dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM. Padahal disinilah sumber masalahnya.

Saat Teten Masduki yang mantan aktifis anti korupsi dipilih jadi menteri, saya sangat berharap beliau mau melakukan pembersihan terhadap koperasi abal-abal dan papan nama tersebut. Sebab selama ini koperasi-koperasi itu juga tempat bersarangnya kasus menyangkut dana subsidi/ bantuan yang disalurkan namun tidak jelas, pinjaman yang diselewengkan, dan juga alat penampung program program pemerintah lainya yang sengaja dimainkan.

Banyak saran-saran penyelesaian dan keputusan yang dibuat  Kemenkop dan UKM justru menjadi masalah semakin rumit. Kebijakan yang diambil banyak meleset dan tidak sesuai dengan dasar filosofi maupun hukum positif koperasi.

Saran saya, selama dua tahun kedepan ini kejar saja tiga hal: perjuangkan pembentukan LPS untuk Koperasi Simpan Pinjam, bubarkan koperasi papan nama dan koperasi abal abal, lalu selesaikan target UU. Tidak usah buat program program yang tidak jelas, biarkan koperasi bernafas dan  agar berfikir bahwa masyarakat itu yang butuh koperasi, bukan pemerintah./

Oleh Suroto: Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kemiskinan
Gagasan

Pengakuan Seorang Anak Tentang Kehidupan Keluarga Miskin Kota

SEJAK tahun 2021, ayah saya bekerja sebagai buruh harian lepas di Yogyakarta....

Orasi Ilmiah
Gagasan

“Dramaturgi” Dibalik Skandal Riset “Bodong”

DUNIA akademik Indonesia baru saja dihantam badai yang memalukan di panggung internasional....

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Jangan Dipersempit, Koperasi Desa Merah Putih Mesti Dipandang Lebih Holistik

RASANYA, perlu diselaraskan dalam pemikiran koperasia atas hadirnya program Koperasi Desa /Kelurahan...

Dream Job
Gagasan

Secercah Harapan Muncul, Semoga Badai Ekonomi Segera Berlalu

BELUM LAMA INI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan perlunya disiplin fiskal. ...